JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Untuk penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi GRK, Kementerian Lingkungan Hidup membentuk Program Kampung Iklim (ProKlim).
ProKlim ini, juga memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan yang dapat meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah.
Kota Jambi pun turut berperan dalam program ini. Tahun 2022, Pemkot Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi mengirimkan kelurahan untuk dapat mengikuti program tersebut.
Salah satunya, Kelurahan Ekajaya. Ada 2 Kampung Iklim yang diikutkan pihak kelurahan. Lurah Ekajaya, Abdul Salim mengatakan, dua kampung tersebut terdiri dari beberapa RT.
Baca Juga: Jalan Rusak di RT 35 Kenali Besar, Warga: Musim Hujan Susah Dilewati
Baca Juga: Waspada, Ini 6 Efek Samping Makan Buah Mangga Berlebihan
"Ada dua kampung iklim yang diikutkan. Masing-masing kampung iklim, ada 7 RT," ujarnya.
Abdul Salim mengatakan, yang menjadi dasar mengikut sertakan RT dalam Kampung Iklim, yakni adanya pertanian (Kelompok Tani), danya Perikanan (Pokdakan), adanya peternakan, adanya bank sampah, dan adanya embung tempat penampungan air hujan.
"Semoga Ekajaya mendapatkan penghargaan dari KLH tahun 2022," katanya.
Seperti diketahui, Program Kampung Iklim (ProKlim) adalah program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan .
Baca Juga: Sebanyak 100.051 Jamaah Haji Indonesia akan Diberangkatkan ke Tanah Suci
Baca Juga: Puncak Arus Mudik Lebaran Sopir Travel dan Pengendara Diminta Lebih Waspada Berkendara
Pelaksanaan Proklim mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 84 tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim, di mana di dalamnya terkandung komponen utama, syarat pengusulan, penilaian dan kategori Proklim.
Dalam pertauran menteri tersebut juga disinnggung bahwa ProKlim dapat dikembangkan dan dilaksanakan pada wilayah administratif paling rendah setingkat RW atau dusun dan paling tinggi setingkat kelurahan atau desa.(tav/zen)