DPRD Kota Jambi Gelar Sidang Paripurna Dua Ranperda Disahkan Jadi Perda

Rabu 20-04-2022,10:39 WIB

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – DPRD Kota Jambi, juga menggelar rapat paripurna beragendakan pengesahan ranpreda menjadi perda Kota Jambi, Selasa (19/4) di gedung Swarna Bumi DPRD Kota Jambi.

Ada dua ranperda yang disetujui, yakni Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan

Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2018-2023.

Juru bicara pansus II, Syofni Herawati, yang membahas Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung menjelaskan, pihaknya merasa setuju dengan mengesahkan ranpeda tersebut menjadi Perda Kota Jambi.

Baca Juga: Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Wali Kota Jambi Tahun 2021

Baca Juga: Kasus DNA Pro Terus Berlanjut, Pasutri Rizky Billar dan Lesti Kejora Diperiksa Polisi

“Ini kita harapkan dapat diaplikasikan dengan maskimal pasca disetujui,” kata dia.

Sementara pansus lainnya melalui Eko Setiawan, yang membahas Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2018-2023, juga menyetujui, ranperda tersebut disahkan menjadi perda.

“Dalam pembahasan secara substansi draft yang diusulkan dengan pansus tidak ada yang berubah siginfikan. Hanya ada peenyempurnaan. Ranperda ini menambah poin, semula 21 menjadi 29 poin,” terangnya.

Sementara itu, terkait pengesahan ranperda tersebut, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha menyebutkan, adanya ranperda yang disahkan menjadi perda itu, merupakan wujud komitmen DPRD mendukung program pemerintah.

Baca Juga: Bocah Perempuan Tenggelam saat Bermain Rakit di Tamanrajo

Baca Juga: Dua dari Empat Pemalak di Eks Arena MTQ Merupakan Residivis Narkoba dan Pencurian

“Atas koreksi yang diberikan telah dibahas transparan dan akuntbael antar dua lembaga. Kami sampaikan terima kasih atas hal ini. Sehingga dua ranperda bisa disahkan. Kami tetap menerima masukan dan saran akan hal ini,” jelasnya. (zen)

Tags :
Kategori :

Terkait