Gegara Ini, Dosen Asal Amerika Serikat Dijatuhkan Hukuman Mati di China

Minggu 24-04-2022,09:19 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang dosen kebangsaan Amerika Serikat di Ningbo University of Technology dihukum mati di China.

Seorang dosen di China tersebut di hukum mati oleh pengadilan di China atas tuduhan pembunuhan yang disengaja.

Seorang dosen yang di jatuhkan hukuman mati tersebut bernama Shadeed Abdulmateen, dosen asal AS berdarah Afrika.

Dia dituduh telah menikam perempuan warga China berusia 21 tahun pada bagian leher dan wajah, demikian media setempat yang dipantau via Antara, dan diikutip dari FIN.CO.ID, Minggu 24 April 2022.

Bahkan, dari hasil investigasi mengungkapkan, seorang dosen tersebut sempat menjalin hubungan asmara dengan perempuan China bermarga Chen pada awal 2019.

Dosen pria itu berbohong kepada teman wanitanya tersebut dengan mengaku sebagai duda cerai.

Mulai Mei 2021, Chen beberapa kali menyatakan keinginannya untuk putus hubungan, tetapi pelaku selalu menolak dan mengancam korban secara verbal.

Pada 14 Juni 2021 malam, Abdulmateen membuat janji dengan Chen di dekat halte bus di Ningbo, Provinsi Zhejiang, dengan membawa pisau lipat dan beberapa pakaian.

Bermula dari janji itulah peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada tengah malam dan sebelum kehilangan nyawa, korban mengalami pendarahan hebat.

Pengadilan memutuskan bahwa tindakan pelaku yang melawan hukum itu telah merampas nyawa orang lain dan merupakan kejahatan pembunuhan yang disengaja.

Motif pelaku tercela, niat kejahatannya jelas, dilakukan dengan cara yang kejam, dan konsekuensinya sangat serius, demikian putusan majelis hakim.

Pihak pengadilan menjamin hak terdakwa sepenuhnya untuk membela diri, mendapatkan akses penerjemah, kunjungan kekonsuleran, dan hak-hak lain sesuai hukum yang berlaku.

Pengadilan di Ningbo itu juga telah memberitahukan kepada Kedutaan Besar dan Konsulat AS di China sebelum sidang dan putusan dijatuhkan.

Perkara tersebut disidangkan mulai Desember 2021 di pengadilan tingkat menengah di Ningbo.

Baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum telah memberikan keterangan dan bukti-bukti. Pihak pengadilan juga menyewa seorang penerjemah untuk membantu terdakwa selama menjalani persidangan. (slt)

Tags :
Kategori :

Terkait