"Keterbukaan informasi publik tidak semata-mata dilakukan ketika pemerintah menghadapi momentum tertentu atau berhubungan dengan media. Lebih dari itu, penyampaian informasi kepada masyarakat harus menjadi bagian dari pelaksanaan pemerintahan sehari-hari," ungkapnya.
BACA JUGA:Diza Hazra: Perbedaan Bukan Penghalang, Komunikasi Kunci Jaga Kerukunan
Diza menambahkan, perkembangan teknologi digital juga menuntut pemerintah terus menyesuaikan strategi komunikasi publik. Jangkauan informasi, jumlah penonton (viewers), hingga tingkat interaksi (engagement) menjadi sejumlah indikator untuk mengukur efektivitas penyampaian informasi melalui kanal digital.
Sementara itu, Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menjelaskan bahwa penilaian keterbukaan informasi publik merupakan evaluasi rutin untuk mengukur komitmen badan publik dalam menerapkan prinsip transparansi sekaligus memenuhi hak masyarakat atas informasi
Evaluasi tersebut juga menjadi sarana untuk melihat perkembangan dan konsistensi pemerintah daerah dalam menyediakan akses informasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Wawako Diza Dukung Seni Pertunjukan Bertema Lingkungan sebagai Penggerak Kota Hijau
Melalui penilaian ini, Pemkot Jambi diharapkan terus meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik. Tidak hanya memastikan masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan, tetapi juga menjamin data pribadi tetap terlindungi.
Sebab, pemerintahan yang transparan bukan berarti membuka seluruh informasi tanpa batas. Transparansi yang berkualitas justru tercermin dari kemampuan pemerintah membedakan informasi yang menjadi hak publik dan data yang wajib dijaga kerahasiaannya. (zen)