JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Keterbukaan informasi publik harus berjalan seiring dengan perlindungan data pribadi.
Pemerintah dituntut transparan dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi, tanpa mengabaikan keamanan data yang bersifat pribadi.
Prinsip tersebut menjadi salah satu penekanan Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, saat memaparkan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dalam penilaian keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Rabu 4 November 2026 .
Diza menegaskan, transparansi dan perlindungan data bukan dua kepentingan yang saling bertentangan.
Keduanya justru harus berjalan beriringan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.
BACA JUGA:KI Provinsi Jambi Nilai Keterbukaan Informasi Pemkot Jambi, Wawako Diza Paparkan Sejumlah Strategi
Menurutnya, pemerintah berkewajiban menyediakan akses terhadap informasi yang dibutuhkan masyarakat. Namun, kewajiban tersebut tetap harus memperhatikan batasan informasi yang dapat dipublikasikan dan data pribadi yang harus dilindungi.
"Keamanan dalam keterbukaan informasi juga menjadi hal yang kami prioritaskan. Keterbukaan informasi harus berjalan sebagai satu kesatuan dengan upaya menjaga informasi pribadi. Artinya, pemerintah harus tetap mampu memberikan keterbukaan informasi, tetapi pada saat yang sama juga menjaga keamanan data pribadi masyarakat," tegasnya.
Ia mengatakan, tantangan keterbukaan informasi tidak semata-mata diukur dari banyaknya informasi yang disampaikan kepada publik. Pemerintah juga harus memahami klasifikasi informasi, terutama dalam membedakan informasi yang dapat diakses masyarakat dengan informasi yang bersifat pribadi dan wajib dilindungi.
Dalam pemaparan tersebut, Diza menyebut berbagai aspek penyelenggaraan keterbukaan informasi telah menjadi bahan diskusi dan evaluasi. Ia berharap masukan yang diperoleh dapat menjadi dasar perbaikan tata kelola informasi di lingkungan Pemkot Jambi.
"Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Harapannya, berbagai upaya dan pembahasan ini dapat memberikan hasil yang lebih baik ke depannya," ujarnya.
BACA JUGA:MTQH ke-55 Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi dan Syiar Islam, Diza: Selamat Datang di Kota Jambi
Selain perlindungan data, Diza turut menyoroti efektivitas penyampaian informasi pemerintah kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi tidak cukup hanya dilakukan dengan menyediakan data atau mengunggah pengumuman melalui kanal resmi pemerintah.
Informasi yang disampaikan juga harus mampu menjangkau masyarakat, menarik perhatian, serta dikemas dengan bahasa yang mudah dipahami.
Sebab, informasi yang akurat tidak akan memberikan manfaat optimal apabila masyarakat tidak mengetahui keberadaannya atau kesulitan memahami pesan yang disampaikan.