Pertama, usaha koperasi dapat tumbuh ketika mampu mengoptimalkan aset lokal, memvariasikan sumber pembiayaan, serta menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Meski demikian, pendekatan ini tidak dapat diterapkan secara seragam karena setiap desa memiliki potensi dan karakteristik ekonomi yang berbeda.
Kedua, keberlanjutan koperasi sangat ditentukan oleh rasa memiliki dari para anggotanya, di mana warga tidak sekadar diposisikan sebagai konsumen, melainkan pemilik yang berkepentingan langsung terhadap kemajuan usaha bersama.
Perkembangan KDKMP sejak diluncurkan pada Juli 2025 telah melewati serangkaian tahapan penting, mulai dari legalitas kelembagaan, pembangunan fisik, penyiapan SDM manajerial, hingga uji coba operasional.
Namun, capaian angka-angka saat ini masih mencerminkan indikator yang berbeda-beda. Angka 83.363 koperasi berbadan hukum, 28.402 bangunan fisik, 10.070 unit siap beroperasi, dan 2.757 unit yang bertransaksi menunjukkan bahwa tingkat kesiapan dan kematangan tiap koperasi belum merata.
Tantangan utama ke depan adalah memastikan seluruh koperasi yang telah dibangun dapat menjalankan usahanya secara konsisten, memperluas keanggotaan, dan memberi dampak ekonomi nyata bagi warga.
Masa transisi dua tahun di bawah pendampingan Agrinas juga harus dimanfaatkan untuk mentransfer kapasitas manajerial dan bisnis.
Dengan begitu, indikator keberhasilan KDKMP bukan sekadar diukur dari bangunan gerai atau banyaknya jumlah pembentukan legalitas di awal.
Ujian sebenarnya adalah apakah setelah dua tahun mendatang, koperasi-koperasi ini masih mampu beroperasi, menghasilkan laba secara berkelanjutan, mandiri secara finansial tanpa terus bergantung pada bantuan pemerintah, serta menjadi pilar kesejahteraan ekonomi di desa dan kelurahan.*