Jangan Tergiur Harga Murah, Begini Cara Cek Skincare Terdaftar di BPOM

Jumat 16-10-2026,08:15 WIB
Reporter : Zelahayani
Editor : Zelahayani

4. Jangan Hanya Mengandalkan Harga dan Ulasan Pembeli

Harga murah tidak otomatis menunjukkan bahwa suatu produk berbahaya. Sebaliknya, harga mahal juga tidak menjamin produk pasti aman atau sesuai untuk setiap orang.

Ulasan pembeli dapat memberikan gambaran pengalaman pengguna lain, tetapi bukan bukti bahwa produk telah memenuhi ketentuan BPOM. Foto hasil pemakaian, jumlah penjualan, maupun popularitas di media sosial juga tidak dapat menggantikan pemeriksaan legalitas.

BACA JUGA:BYD Indonesia Unjuk Atto 2 Berbekal Blade Battery 2.0, Siap Sapa Pasar Crossover Dilengkapi Flash Charging

Sebelum bertransaksi, periksa identitas penjual, informasi produk, kondisi kemasan, serta kesesuaian barang yang diterima dengan deskripsi penjualan. Jika informasi penting tidak tersedia atau penjual memberikan klaim yang meragukan, konsumen sebaiknya mempertimbangkan kembali pembelian tersebut.

5. Hentikan Penggunaan Jika Muncul Reaksi yang Mengganggu

Setiap orang dapat memiliki respons berbeda terhadap suatu produk kosmetik. Apabila muncul iritasi atau reaksi yang tidak biasa setelah penggunaan, hentikan pemakaian dan mintalah saran tenaga kesehatan jika keluhan berlanjut atau terasa berat.

Jangan mencoba mengatasi reaksi tersebut dengan menambahkan banyak produk lain tanpa mengetahui penyebabnya.

Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan peredaran kosmetik ilegal kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM di nomor 1500533 atau kanal pengaduan resmi yang tersedia.

Memastikan legalitas produk, membaca label, memeriksa kedaluwarsa, dan bersikap kritis terhadap klaim promosi merupakan langkah sederhana yang dapat dilakukan sebelum membeli skincare. Dengan lebih teliti, konsumen dapat membuat keputusan yang lebih bijak dalam memilih produk perawatan kulit.*

Kategori :