BACA JUGA:Ramai Soal Dana Pokir, Ketua DPRD Kota Jambi: Semua Berasal dari Aspirasi Warga
Aji menjelaskan, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memiliki kontrak kerja sama, termasuk kewajiban memberikan pelayanan kepada peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, BPJS Kesehatan secara rutin melakukan supervisi terhadap fasilitas kesehatan yang bekerja sama untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pelayanan.
“Ini berlaku semua RS, baik umum maupun swasta di Jambi. Kita dari pihak BPJS Kesehatan setiap bulan rutin melakukan supervisi untuk melihat kepatuhan dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Terkait kasus Sumaryati, Aji mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. BPJS Kesehatan akan mengecek langsung ke rumah sakit untuk memastikan kronologi dan alasan pasien tidak mendapatkan pelayanan.
BACA JUGA:Soroti Antrean BBM Subsidi, DPRD Kota Jambi Desak Sanksi SPBU yang Mangkir RDP
“Kami mendapatkan informasi awal pasien yang ditolak sebelum mendapatkan penanganan awal. Namun kita akan menelusuri terlebih dahulu kebenarannya seperti apa,” katanya.
Saat ini, Sumaryati disebut telah mendapatkan perawatan di RS Abdul Manaf. BPJS Kesehatan juga berencana melihat langsung kondisi pasien.
“Kami akan melihat langsung kondisi pasien di sana,” pungkas Aji.(zen)