Pandangan MUI LGBT: Kejahatan dan Perlu Dipidana

Minggu 21-06-2026,19:20 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Pernyataan terbaru ini sekaligus mengingatkan kembali publik pada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 yang ditetapkan pada 31 Desember 2014.

Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI saat itu, Prof Dr Hasanuddin AF, bersama Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr Asrorun Niam Sholeh.

Dalam fatwa tersebut, MUI menyampaikan pandangan keagamaan mengenai LGBT, sodomi, dan pencabulan berdasarkan perspektif hukum Islam.

MUI menilai penanganan persoalan sosial memerlukan sinergi antara pemerintah, tokoh agama, lembaga pendidikan, serta masyarakat luas. Melalui pendekatan edukasi dan pendampingan, organisasi tersebut berharap upaya pencegahan dapat dilakukan secara lebih efektif.

BACA JUGA:Pemprov Jambi Siapkan Rp3 Miliar untuk Penanganan Dampak El Nino

Menurut MUI, kolaborasi berbagai pihak diperlukan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh terkait isu-isu sosial yang berkembang, sekaligus menjaga nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.*

MUI kembali menegaskan pandangannya terkait LGBT. Pemerintah didorong memperkuat langkah rehabilitasi, edukasi, dan pencegahan sesuai rekomendasi Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014.*

 

Kategori :