Pandangan MUI LGBT: Kejahatan dan Perlu Dipidana

Minggu 21-06-2026,19:20 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan pandangannya terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Melalui pernyataan resmi yang disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, MUI menyebut orientasi seksual terhadap sesama jenis merupakan penyimpangan yang perlu ditangani melalui pendekatan medis, psikologis, dan spiritual.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof Niam di Jakarta, Minggu 21 Juni 2026 saat menjelaskan kembali isi Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.

Menurutnya, MUI berpandangan bahwa hubungan seksual yang dibenarkan dalam syariat Islam adalah hubungan antara laki-laki dan perempuan yang terikat dalam pernikahan yang sah.

BACA JUGA: Pemkab Tanjabbar Mediasi Sengketa Lahan Kelompok Tani dengan PT WKS

Di luar ketentuan tersebut, termasuk aktivitas homoseksual dan sodomi, dinyatakan haram berdasarkan fatwa yang telah diterbitkan MUI.

"MUI memandang orientasi seksual terhadap sesama jenis sebagai penyimpangan yang perlu diluruskan melalui pendekatan yang komprehensif, baik secara medis, psikologis maupun spiritual," ujar Prof Niam, dilansir dari beritasatu.com.

Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah aktif dalam upaya pencegahan serta penanganan terhadap fenomena tersebut.

Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya berupa penegakan hukum, tetapi juga penyediaan layanan rehabilitasi dan edukasi yang memadai.

BACA JUGA: Air Zam-zam Tiba Lebih Awal, Siap Dibagikan ke Keluarga Jamaah Haji

Dalam keterangannya, MUI mendorong pemerintah untuk memperluas program edukasi kepada masyarakat terkait isu orientasi seksual serta memperkuat layanan pendampingan bagi individu yang membutuhkan bantuan.

Prof Niam mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga nilai-nilai yang dianut masyarakat sekaligus memberikan pelayanan yang diperlukan melalui pendekatan yang terukur dan berkelanjutan.

"Pemerintah perlu menghadirkan langkah preventif dan kuratif secara bersamaan agar penanganan persoalan ini berjalan efektif," katanya.

Selain itu, MUI juga meminta adanya sosialisasi yang lebih masif mengenai pandangan keagamaan dan dampak sosial yang menurut mereka dapat muncul dari penyimpangan perilaku seksual.

BACA JUGA:Ribuan Warga Padati Tabligh Akbar Tahun Baru Hijriah di Hadiri UAS, Bupati Fadhil Serukan Jaga Generasi Muda

Kategori :