JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau tidak mengalami perubahan pada perdagangan Rabu 3 Juni 2026 pagi.
Berdasarkan pemantauan di situs resmi Logam Mulia pukul 08.58 WIB, harga komoditas berkilau ini tertahan di angka Rp2.774.000 per gram.
Nilai buyback atau harga beli kembali yang ditawarkan Antam juga stagnan di level Rp2.584.000 per gram.
Perlu dicatat bahwa pergerakan harga jual maupun buyback ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi pasar.
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Kompak Melemah Rabu Pagi, Antam Turun Paling Dalam
Sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram) akan dikenakan potongan pajak.
Pajak Pembelian: Bagi konsumen yang membeli emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen jika menyertakan NPWP, sedangkan bagi pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Jika masyarakat menjual kembali emasnya ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan PPh Pasal 22. Tarifnya adalah 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang non-NPWP. Pajak ini akan langsung memotong total nilai buyback yang diterima.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:
BACA JUGA:Trik Cerdas Sulap Halaman Rumah Menanam Sayur hingga Rempah, Mewah Manfaat Memangkas Belanja Pangan Harian
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.437.000
- Harga emas 1 gram: Rp2.774.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.488.000
- Harga emas 3 gram: Rp8.207.000
BACA JUGA:Seni Menyemai Hidroponik: Panduan Praktis Sukses Semai dengan Media Rockwool
- Harga emas 5 gram: Rp13.645.000
- Harga emas 10 gram: Rp27.235.000
- Harga emas 25 gram: Rp67.962.000
- Harga emas 50 gram: Rp135.845.000
BACA JUGA:Memori HP Penuh Bikin WhatsApp Lemot? Begini Cara Praktis Membersihkannya
- Harga emas 100 gram: Rp271.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp678.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.357.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.714.600.000
BACA JUGA:Tim Mabes Polri Datang ke Jambi, Evaluasi Peralatan Dalmas dan Peran Polisi dalam Swasembada Pangan
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. *