Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
* 1,5 persen bagi pemilik NPWP
* 3 persen bagi non-NPWP
BACA JUGA:Mau Lolos Magang BUMN Pekan Ini? Intip 5 Trik Rahasia Lolos Seleksi Berkas Magang Kemnaker Batch 4
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar:
* 0,45 persen bagi pemilik NPWP
* 0,9 persen bagi non-NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Saatnya Beli atau Menunggu?
Penurunan harga emas hari ini memunculkan pertanyaan di kalangan investor, apakah ini menjadi momentum tepat untuk membeli atau justru menunggu koreksi lanjutan.
Analis menilai pergerakan emas masih dipengaruhi sejumlah faktor global, mulai dari kebijakan suku bunga bank sentral dunia, kondisi geopolitik internasional, hingga fluktuasi nilai tukar dolar AS.
Meski mengalami penurunan harian, emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak diminati karena dianggap mampu menjaga nilai aset dalam jangka panjang.
Bagi investor yang menerapkan strategi pembelian bertahap atau dollar cost averaging, koreksi harga seperti saat ini justru bisa menjadi peluang untuk menambah kepemilikan logam mulia dengan harga yang lebih rendah dibandingkan hari sebelumnya.*