Bengawan Kamto, Komisaris PT PAL Divonis 6 Tahun Penjara

Rabu 20-05-2026,17:07 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bengawan Kamto, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) divonis 6 tahun penjara denda Rp 200 juta.

Putusan ini disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada sidang yang digelar pada Rabu, 20 Mei 2026.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap bengawan kamto selama 6 tahun penjara  denda Rp200 juta" kata Ketua Majelis hakim Annisa Brigestirana.

Putusan Majelis Hakim ini sama dengan   tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa Bengawan Kamto 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

BACA JUGA:Bandingkan Avanza Gen 2 dan Xpander Bekas: Harga, Fitur, dan Biaya Perawatan

Selain pidana penjara, Bengawan Kamto juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengati sebesar Rp 80  miliar.

Adapun perbuatan yang memberatkan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki penyakit yang membutuhkan perawatan khusus.

Atas putusan itu, baik terdakwa Bengawan Kamto melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding.

"Atas putusan Hakim yang tidak mempertimbangkan alat bukti yang kami sampaikan maka kami langsung menyatakan untuk banding,"ujarnya.

Pantauan Jambi Independent, ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi juga terlihat padat yang dipenuhi oleh keluarga, rekan bisnis hingga karyawan Bengawan. Mereka terlihat datang untuk memberi dukungan kepada terdakwa.

BACA JUGA:Jembatan Dermaga Sungai Limau di Tanjab Barat Ambruk! Dua Pekerja Pengelasan Hilang Terseret Arus

Terdakwa BK terlihat kecewa atas putusan Hakim. Bahkan pihak keluarga besar dan karyawan yang hadir terlihat menangis dan saling berpelukan untuk saling menguatkan satu sama lain. 

"Mereka tidak adil. Pengadilan tidak adil,"ujar salah seorang keluarga sambil menangis.

Sementara itu, Ilham Kurniawan, Kuasa Hukum Bengawan mengatakan bahwa kliennya akan langsung menyatakan banding 

Kategori :