JAMBI ,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan narkoba Helen Dian Krisnawati digelar di Pengadilan Negeri Jambi,Rabu 13 Mei 2026.
Namun sayang, sidang terpaksa harus ditunda pekan depan. Penundaan sidang yang sudah dibuka oleh Majelis Hakim ini dikarenakan faktor teknis.
Sidang tidak bisa dilanjutkan karena adanya gangguan teknis audio di ruang sidang. Sebab, sidang kali ini digelar secara zoom atau online.
BACA JUGA:Pria 49 Tahun di Jambi Timur Ditangkap, Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Sabu Siap Edar
Sebab,, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa hadir secara langsung karena sedang berada di luar kota dan harus memberikan keterangan melalui zoom.
Namun akibat kendala teknis, sidang ini ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.
Budi Asmara, Penasehat Hukum terdakwa Helen, mengatakan bahwa Majelis Hakim meminta sidang pekan depan dilanjutkan dengan saksi yang bisa hadir secara langsung.
"Harusnya hari ini dua orang saksi , yang kata penyidik dalam BAP mengetahui dana transfer. Tapi karena gangguan audio jadi ditunda," jelasnya.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tajam! Saatnya Borong atau Malah Tunggu?
Untuk diketahui, setelah divonis hukuman penjara seumur hidup terkait dengan kasus narkotika.
Helen Dian Krisnawati sang "Ratu Narkoba" harus kembali berhadapan dengan hukum.
Kali ini, Helen kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jambi untuk menjadi terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus pencucian uang Helen ini, diduga menggunakan hasil penjualan narkoba untuk membangun berbagai bisnis legal, termasuk usaha judi dan properti untuk menyamarkan sumber dana ilegalnya. (*)