'Homeless Media' dan Rekonstruksi RUU Penyiaran
Menyimak pembahasan tentang homeless media.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dunia penyiaran Indonesia masih terjebak di persimpangan jalan. Lebih dari dua dekade sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, revisi regulasi tersebut belum juga menemukan titik akhir akibat tajamnya perbedaan pasal-pasal di dalamnya.
Padahal, perubahan lanskap media berlangsung jauh lebih cepat dibanding kemampuan regulasi untuk mengikutinya.
Pola konsumsi informasi masyarakat berubah secara radikal. Koran tak lagi ditunggu sebagai sahabat pagi, televisi dan radio juga bukan lagi satu-satunya gerbang utama informasi publik.
Laporan Digital 2026 Indonesia menunjukkan bahwa penetrasi internet di Indonesia telah melampaui 79 persen populasi, sementara penggunaan media sosial mencapai lebih dari 170 juta akun aktif.
Mayoritas generasi muda, terutama Gen Z dan Gen Alpha, mengonsumsi informasi melalui platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, X, hingga podcast independen.
Dalam situasi seperti itu, ruang publik digital berkembang menjadi arena baru pertarungan narasi, opini, dan pengaruh sosial.
Di bawah kemelut regulasi dan bayang-bayang industri penyiaran konvensional, tumbuh ekosistem media baru yang lebih terbuka, cair, dan egaliter. Medium inilah yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai homeless media.
Istilah homeless media pertama kali dipopulerkan oleh Edward Samadyo Kennedy pada 2017. Ia mendefinisikannya sebagai entitas informasi digital yang beroperasi penuh melalui platform media sosial tanpa memiliki "rumah" kelembagaan sebagaimana media konvensional.
BACA JUGA:Peluang Besar! Beasiswa Tahfidz Pemprov Jambi Baru Terisi Setengah, Kuota Tersedia untuk 300 Orang
Sebagai praktisi media alternatif, Kennedy melihat fenomena tersebut sebagai konsekuensi logis dari perubahan perilaku publik yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada media arus utama.
Kita tahu kekuatan media tersebut terletak pada kemampuannya menaklukkan algoritma dan membangun kedekatan emosional dengan audiens.
Namun di balik kecepatan dan agilitas tersebut, terdapat persoalan mendasar yang tidak bisa diabaikan. Banyak homeless media tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas karena tidak terverifikasi sebagai lembaga pers formal ataupun lembaga penyiaran resmi.
Di sisi lain, tekanan algoritma sering kali membuat orientasi pada engagement mengalahkan disiplin verifikasi jurnalistik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


