3. Kesediaan penempatan dan ikatan kerja
- Bersedia ditempatkan di seluruh Kantor Cabang pada wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Papua selama minimal 5 (lima) tahun.
BACA JUGA:Wali Kota Jambi Tekankan Peran PWI Lawan Hoaks dalam Pembangunan Daerah
- Tidak diperkenankan untuk mengajukan permohonan pindah unit kerja dan/atau wilayah selama 5 (lima) tahun pertama bekerja.
- Status Pekerjaan: Karyawan Tetap
- Proses seleksi akan dilaksanakan secara online (kecuali Medical Check Up dan Orientasi Persiapan Kerja).
Informasi mengenai proses rekrutmen dan seleksi dapat diakses melalui website rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan (rekrutmen.bpjsketenagakerjaan.go.id) dan media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan seperti Facebook: BPJS Ketenagakerjaan; Instagram: bpjs.ketenagakerjaan; Youtube: BPJS Ketenagakerjaan; dan X : @BPJSTKinfo.*