Sidang TPPU Narkoba Helen Ditunda , Ini Penyebabnya
DITUNDA : Terdakwa Helen saat mengikuti sidang-Foto : Surya Elviza-jambi independent
JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sidang dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati dengan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan narkotika kmbali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa 14 April 2026.
Namun, setelah sidang dibuka oleh Hakim, sidang terpaksa ditunda karena saksi tidak bisa hadir.
Disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa pada sidang kali ini seharusnya akan hadir 5 saksi. Namun kelima saksi tersebut berhalangan hadir.
BACA JUGA:Orangtua Terdakwa 12 Kg Sabu Jatuh Pingsan Dengar Hakim Bacakan Putusan 19 Tahun Penjara
"Saksi ada lima orang. Namun kelimanya tidak bisa hadir. Ada dua saksi yang baru saja sampai di Jambi,"beber Hakim.
Sidang akan dilanjutkan kembali Selasa depan dengan agenda yang sama. "Sidang ditunda Selasa, 21 April 2026 pas hari Kartini,"ujar Hakim.
BACA JUGA:Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan! 65 Kajari Diganti, Termasuk 3 Kajari di Jambi
Untuk diketahui, Helen yang dikenal sebagai Ratu Narkoba Jambi tengah menjalani penahanan di rutan perempuan Jambi. Helen dikenal sebagai Ratu Narkoba Jambi yang terjerat dalam kasus Narkoba di Jambi. Helen juga disebutkan sebagai pengatur peredaran Narkoba di wilayah Jambi. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



