JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kabar penting bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis saat libur panjang.
Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) di wilayah Polda Metro Jaya akan tutup selama libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri pada 19–24 Maret 2026. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir. Kepolisian memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Satpas Metro Jaya, seluruh layanan administrasi SIM di wilayah DKI Jakarta, termasuk Satpas Daan Mogot, gerai SIM, dan layanan SIM keliling, akan diliburkan selama periode itu. BACA JUGA:DETIK-DETIK LEBARAN BERUBAH JADI PETAKA! Rumah Warga Tanjab Timur Ludes Dilalap Api Saat Ditinggal Silaturahmi Pelayanan akan kembali dibuka pada Rabu, 25 Maret 2026, dan masyarakat yang SIM-nya kedaluwarsa saat libur tetap bisa melakukan perpanjangan pada tanggal tersebut. “Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Rabu 25 Maret. Perpanjangan SIM dilakukan dengan mekanisme perpanjangan,” tulis akun resmi tersebut. Dispensasi ini mengacu pada Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa SIM yang habis masa berlakunya akibat kondisi tertentu (keadaan kahar) tetap dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Kepala Korlantas Polri. BACA JUGA:Sadis! Nenek 80 Tahun Diserang di Warung Sepi, Pelaku Pura-Pura Jadi Pembeli Lalu Hantam Pakai Bambu Syarat Perpanjangan SIM Sebelum melakukan perpanjangan, pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi SIM lama dan SIM asli
Surat keterangan kesehatan
Surat tes psikologi
Bukti pembayaran
-
Klik menu pendaftaran dan pilih “Perpanjang SIM”
Isi data lengkap pada formulir
Masukkan kode verifikasi dan kirim
Tunggu email berisi kode pembayaran
Lakukan pembayaran
Datang ke Satpas/SIM Corner/SIM keliling untuk pengambilan
Tunggu pemanggilan untuk menerima SIM baru