Jangan Sampai Salah Jalur! Ini Jadwal One Way dan Ganjil-Genap Mudik 2026

Selasa 17-03-2026,20:28 WIB
Reporter : Akmal
Editor : Akmal

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas skala besar untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik Lebaran 2026.

Kebijakan ini mulai diterapkan pada Selasa, 17 Maret 2026, melalui sinergi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.

Langkah strategis ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas instansi, dengan fokus utama pada peningkatan keselamatan dan kelancaran arus kendaraan, khususnya di jalur tol Trans Jawa dan arteri nasional.

BACA JUGA:Debut 19 Maret! Xiaomi SU7 Facelift Siap Meluncur, Jarak Tempuh Naik hingga 902 Km Sekali Cas

 

Berdasarkan proyeksi, sebanyak 3,53 juta kendaraan diperkirakan akan keluar dari wilayah Jabotabek melalui empat gerbang tol utama dalam kurun waktu 21 hari ke depan.

Oleh karena itu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik diimbau memahami jadwal serta lokasi penerapan rekayasa lalu lintas agar terhindar dari kemacetan.

 

Sistem One Way Sistem satu arah atau one way diberlakukan untuk mengurai kepadatan kendaraan di jalur utama.

  • Arus Mudik: Berlaku mulai 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang-Solo.

  • Arus Balik: Diterapkan mulai 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, dari KM 421 Tol Semarang-Solo menuju KM 70 Tol Jakarta-Cikampek.

  • BACA JUGA:Upgrade Gahar! Vespa Primavera dan Sprint Pakai Mesin 180cc, Harga Nggak Naik

     

    Skema Contra Flow Contra flow atau sistem lajur berlawanan arah disiapkan untuk menambah kapasitas jalan di titik rawan kemacetan.

  • Arus Mudik (Tol Jakarta-Cikampek):

    • 17–20 Maret 2026 (14.00–24.00 WIB)

    • 21 Maret 2026 (12.00–20.00 WIB)

    • 22 Maret 2026 (09.00–18.00 WIB)

  • Arus Balik:

    • Tol Cikampek KM 70–KM 47 (23–29 Maret 2026)

    • Tol Jagorawi KM 21–KM 8 pada 24 dan 29 Maret (14.00–19.00 WIB)

  • BACA JUGA:Anti Boncos! 7 Mobil Tua Pajak Murah yang Masih Worth It Dibeli di Tahun 2026

     

    Aturan Ganjil-Genap Sistem ganjil-genap tetap diterapkan untuk membatasi volume kendaraan di waktu tertentu.

  • Arus Mudik:
    Berlaku 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB

    • KM 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Tol Semarang-Batang

    • KM 31 hingga KM 98 Tol Tangerang-Merak

  • Arus Balik:
    Berlaku 23 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026

    • KM 414 Tol Semarang-Batang hingga KM 47 Tol Jakarta-Cikampek

    • KM 98 hingga KM 31 Tol Tangerang-Merak

  • BACA JUGA:Jasa Raharja Berangkatkan Ribuan Pemudik dari Stasiun Pasar Senen Jakarta melalui Program Mudik Gratis BUMN 20

     

    Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan matang serta memantau informasi lalu lintas secara berkala melalui aplikasi resmi seperti Travoy maupun media sosial Korlantas Polri.

    Selain itu, kepatuhan terhadap arahan petugas di lapangan menjadi faktor penting dalam menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan selama periode mudik Lebaran 2026.

    Kategori :