JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023, Kamis.
Salah satu terdakwa yang menjalani sidang vonis adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha minyak Riza Chalid. Kerry merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengatakan jadwal persidangan menyesuaikan kesiapan terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU). “Jadwal hari ini, jamnya menyesuaikan dengan kesiapan terdakwa dan jaksa penuntut umum,” ujarnya. Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji. BACA JUGA:Hoaks! Mensos Saifullah Yusuf Tak Pernah Sebut BPJS Nonaktif Jika Tak Dipakai Setahun Tuntutan Jaksa Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Kerry dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain Kerry, dua terdakwa lain yakni Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati masing-masing dituntut 16 tahun penjara. Total terdapat sembilan terdakwa dalam perkara ini, yakni:-
Agus Purwono (Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional/KPI 2023–2024)
Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping 2022–2024)
Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi)
Dimas Werhaspati (Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara)
Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga 2023)
Maya Kusuma (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023)
Edward Corne (VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga 2023–2025)
Sani Dinar Saifudin (Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI 2022–2025)
Muhammad Kerry Adrianto Riza