* 25 gram: Rp74.312.000
* 50 gram: Rp148.545.000
* 100 gram: Rp297.012.000
* 250 gram: Rp742.265.000
* 500 gram: Rp1.484.320.000
* 1.000 gram (1 kg): Rp2.968.600.000
BACA JUGA:Mudik Lebaran Tahun Ini Lebih Lancar? Cek 10 Tol Fungsional yang Beroperasi
Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar emas global dan nilai tukar rupiah.
Aturan Pajak yang Wajib Diketahui Investor
Transaksi emas Antam dikenakan ketentuan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas batangan:
* PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP
* PPh 22 sebesar 0,9% bagi non-NPWP
BACA JUGA:Harga Tak Naik, Tapi BBM Ini Sulit Dicari! Cek Update Selama Ramadhan 2026
Sementara untuk penjualan kembali (buyback) dengan nominal lebih dari Rp10 juta:
* PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP