Digerebek! Polisi Bakar Alat Tambang Emas Ilegal di Dekat Wisata Rivera Park Tebo

Sabtu 14-02-2026,19:44 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

TEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Aktivitas tambang emas ilegal di dekat kawasan wisata air akhirnya ditindak tegas.

Personel Polsek Rimbo Bujang, jajaran Polres Tebo, membakar sejumlah peralatan tambang emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Kamis 12 Februari 2026.

Lokasi tambang ilegal itu disebut-sebut berada tak jauh dari objek wisata sungai Rivera Park, yang menjadi kebanggaan masyarakat setempat.

Penertiban ini dilakukan setelah beredarnya isu dan laporan warga terkait aktivitas PETI yang merusak lingkungan sekitar area wisata.

BACA JUGA:Netizen Geram, Pemilik Brand Lokal Ternama Inisial M Beri Klarifikasi Dugaan Pelecehan, Kronolgi Lengkap!

Kapolsek Rimbo Bujang, AKP Ida Bagus Made Oka, menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat.

“Kami tidak memberikan ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, apalagi lokasinya berada dekat objek wisata,” tegasnya di lokasi penertiban.

Pekerja Kabur, Alat Dibakar di Tempat

Penertiban dilakukan di Jalan 12 Unit 1, Desa Perintis. Saat petugas mendekati titik yang diduga menjadi lokasi tambang ilegal, para pekerja langsung berhamburan melarikan diri ke arah semak dan tepian sungai.

Di lokasi, polisi menemukan berbagai peralatan tambang yang masih terpasang dan diduga aktif digunakan.

BACA JUGA:Bocoran Google Pixel 10a Terungkap! Ini Spesifikasi, Harga, dan Fitur Anyarnya

Di antaranya mesin dompeng, mesin penyiraman, pipa spiral, karpet penangkap emas hingga jerigen berisi solar. Tanpa kompromi, seluruh alat tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat.

Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku PETI agar tidak lagi beroperasi di wilayah hukum Polsek Rimbo Bujang.

Ancaman Serius untuk Lingkungan dan Wisata

AKP Ida Bagus Made Oka menegaskan bahwa praktik tambang emas ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap ekosistem sungai dan potensi wisata daerah.

Kategori :