* 50 gram: Rp144.955.000
* 100 gram: Rp289.760.000
* 250 gram: Rp724.090.000
* 500 gram: Rp1.447.900.000
* 1.000 gram (1 kg): Rp2.894.600.000
Perlu dicatat, harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan nilai tukar rupiah.
BACA JUGA:Suzuki Grand Vitara 7-Seater 2026 Siap Tantang Innova Zenix, Segini Bocorannya!
Pajak dan Ketentuan yang Wajib Diketahui
Transaksi emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan dalam Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
* 0,45 persen bagi pemegang NPWP
* 0,9 persen bagi non-NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta ke Antam, dikenakan PPh 22 sebesar:
* 1,5 persen bagi pemegang NPWP
* 3 persen bagi non-NPWP