Tak Selalu Duit, KPK Ungkap Emas Kini Jadi Modus Baru Suap

Jumat 06-02-2026,18:50 WIB
Reporter : Akmal
Editor : Akmal

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pergeseran modus dalam praktik suap.

Jika selama ini suap identik dengan uang tunai, kini emas mulai dilirik sebagai alat transaksi korupsi. Tren tersebut terungkap dari sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah.

 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan fenomena tersebut. Ia menyebut, dalam beberapa OTT terakhir, KPK menemukan barang bukti berupa logam mulia yang digunakan sebagai alat suap.

 

“Memang betul trennya seperti itu. Dengan beberapa kali kita mendapatkan barang bukti pada saat tertangkap tangan berupa emas,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

BACA JUGA:Gentengisasi Jadi Program Baru Prabowo: Warga Perlu Tahu Plus Minus Atap Genteng vs Baja Ringan, Mana Lebih Un

 

Menurut Asep, temuan ini membuat KPK semakin menaruh perhatian terhadap emas sebagai komoditas korupsi, selain uang tunai dan aset digital seperti kripto.

Emas dinilai memiliki nilai tinggi, mudah disimpan, serta relatif lebih sulit dilacak dibanding uang dalam jumlah besar.

 

Kasus terbaru yang menjadi sorotan adalah OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti emas seberat total 5,3 kilogram yang diduga kuat digunakan sebagai alat transaksi suap.

BACA JUGA:Konflik Lahan Sawit di Desa Betung! Polres Muaro Jambi Bakal Tetapkan Tersangka

 

Secara rinci, emas yang disita terdiri dari logam mulia seberat 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,4 miliar, serta 2,8 kilogram emas lainnya yang ditaksir senilai Rp8,3 miliar. Selain emas, penyidik juga menyita uang tunai dan sejumlah jam tangan mewah.

Jika ditotal, nilai seluruh barang bukti yang diamankan mencapai Rp40,5 miliar.

 

KPK menjelaskan, perkara ini bermula dari adanya permufakatan jahat antara para tersangka untuk mengatur jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia.

Pengkondisian tersebut diduga membuat sejumlah barang impor milik PT Blueray tidak melalui pemeriksaan fisik sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:Sepekan Pasca Keracunan Massal MBG di Muaro Jambi, Penyebab Masih Gelap! SOP Dapur Disorot Serius

 

“Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” jelas Asep.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yang terdiri dari pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta.

Mereka adalah RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, ORL selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta JF selaku pemilik PT Blueray.

 

Selain itu, AND sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray dan DK selaku Manajer Operasional PT Blueray juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Ambruk Jumat Pagi! Anjlok Rp100.000 Sekaligus, Ini Daftar Lengkap Terbarunya

 

 

KPK menegaskan akan terus mendalami pola dan modus baru dalam praktik korupsi, termasuk penggunaan emas sebagai alat suap, guna memastikan penegakan hukum tetap efektif di tengah dinamika kejahatan yang terus berkembang.

Kategori :