Harga Emas Antam Terjun Bebas! Anjlok Rp183 Ribu dalam Sehari, Investor Mendadak Deg-degan

Selasa 03-02-2026,12:52 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, konsumen juga dikenakan PPh 22, dengan ketentuan:

* 0,45 persen bagi pemegang NPWP

* 0,9 persen bagi non-NPWP

Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam akan disertai bukti potong PPh 22 sesuai aturan yang berlaku.

Anjloknya harga emas ini dinilai bisa menjadi momentum bagi calon investor untuk masuk, namun tetap perlu mencermati dinamika pasar global dan pergerakan harga dalam beberapa hari ke depan.

Kategori :