Emas Antam 'Mengamuk'! Harga Tembus Rp3,168 Juta per Gram, Investor Auto Melongo

Kamis 29-01-2026,10:54 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali membuat pasar bergejolak.

Pada perdagangan Kamis tanggal 29 Januari 2026, harga emas Antam resmi menembus Rp3.168.000 per gram, melonjak tajam Rp165.000 hanya dalam sehari.

Lonjakan ini melanjutkan reli harga emas yang sehari sebelumnya sudah naik dua kali dari posisi Rp3.003.000 per gram.

Kenaikan agresif ini langsung menyedot perhatian investor hingga masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai.

BACA JUGA:Mengenal Sepatu Lari ASICS Terbaik 2026: Review, Spesifikasi, dan Kegunaannya

Tak hanya harga jual, harga buyback (jual kembali) emas Antam juga ikut meroket. Saat ini, buyback berada di level Rp2.989.000 per gram, naik signifikan dari sebelumnya Rp2.854.000 per gram.

Kondisi ini membuat emas kembali menjadi primadona di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi pasar keuangan.

Pajak Transaksi Emas Tetap Berlaku

Perlu diketahui, setiap transaksi jual dan beli emas batangan Antam tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

BACA JUGA:Gercep Banget! Jatah 100 Honda Prelude untuk Pasar RI Habis Terjual Cuma 3 Hari

* 1,5 persen bagi pemegang NPWP

* 3 persen bagi non-NPWP

Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.

Kategori :