JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher digugat hingga Rp12 miliar. Gugatan datang dari rekanan penyedia alat kesehatan.
Gugatan yang diajukan oleh rekanan yang sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jambi tersebut diajukan karena rumah sakit diduga wanprestasi dalam pembayaran pengadaan alat kesehatan senilai belasan miliar rupiah tersebut.
Disampaikan Otto Edwin, Humas Pengadilan Negeri Jambi bahwa gugatan yang masuk ke Pengadilan Negeri Jambi yang ditujukan ke RSUD Raden Mattaher Jambi.
Kata dia, RSUD Raden Mattaher Jambi resmi digugat oleh rekanannya PT Rajawali Nusindo terkait pengadaan alat kesehatan.
Gugatan perdata tersebut terdaftar di pengadilan negeri jambi dengan nomor perkara 250/Pdt.G/2025/PN Jmb//
“Gugatan didaftarkan oleh pihak penggugat pada Senin 15 Desember 2025. Dalam gugatan tersebut PT Rajawali Nusindo meminta pihak rumah sakit melakukan pembayaran atas pembelian alat kesehatan dengan nilai mencapai Rp12 miliar,” kata dia, Senin 22 Desember 2025.
Otto menjelaskan gugatan diajukan dengan dasar wanprestasi lantaran penggugat menilai pihak rumah sakit tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian pengadaan alat kesehatan.
Saat ini perkara tersebut masih dalam tahapan administrasi dan menunggu proses persidangan lebih lanjut.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Kadisdik Provinsi Jambi Jadi Tersangka Kasus Korupsi DAK SMK
“Pengadilan Negeri Jambi akan menjadwalkan sidang perdana serta memanggil para pihak yang bersengketa untuk mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,”bebernya. (Viz)