Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP

Selasa 30-12-2025,08:43 WIB
Reporter : Edo Adri
Editor : Edo Adri

 * Kantor Pajak Terdekat (KPP).
 * Kring Pajak 1500200.
 * Email: pengaduan@pajak.go.id.
 * Akun X: @kring_pajak.
 * Situs pengaduan resmi: https://pengaduan.pajak.go.id.
 * Live chat: https://www.pajak.go.id.

Kanal Pelaporan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo)

 * Aduan nomor telepon penipu: https://aduannomor.id.
 * Aduan konten, tautan, atau aplikasi penipuan: https://aduankonten.id.
Aparat Penegak Hukum
 * Masyarakat juga dianjurkan untuk melapor kepada kepolisian atau aparat penegak hukum terkait untuk penanganan lebih lanjut kasus penipuan yang dialami.
Pengumuman ini, yang ditetapkan di Jakarta Selatan pada tanggal 9 Desember 2025, merupakan bentuk komitmen DJP dalam menjaga keamanan data Wajib Pajak. DJP berharap pengumuman ini dapat disebarluaskan agar masyarakat semakin waspada dan terhindar dari kerugian.

Tags :
Kategori :

Terkait