* Kantor Pajak Terdekat (KPP).
* Kring Pajak 1500200.
* Email: pengaduan@pajak.go.id.
* Akun X: @kring_pajak.
* Situs pengaduan resmi: https://pengaduan.pajak.go.id.
* Live chat: https://www.pajak.go.id.
Kanal Pelaporan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo)
* Aduan nomor telepon penipu: https://aduannomor.id.
* Aduan konten, tautan, atau aplikasi penipuan: https://aduankonten.id.
Aparat Penegak Hukum
* Masyarakat juga dianjurkan untuk melapor kepada kepolisian atau aparat penegak hukum terkait untuk penanganan lebih lanjut kasus penipuan yang dialami.
Pengumuman ini, yang ditetapkan di Jakarta Selatan pada tanggal 9 Desember 2025, merupakan bentuk komitmen DJP dalam menjaga keamanan data Wajib Pajak. DJP berharap pengumuman ini dapat disebarluaskan agar masyarakat semakin waspada dan terhindar dari kerugian.