Saat ini, Disnakertrans tengah mempercepat penyelesaian administrasi agar keputusan resmi dapat segera diterbitkan.
Pemerintah pusat sendiri telah menetapkan formula penghitungan upah minimum tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Januari mendatang.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA:Eaaakkk! PNS Boleh WFA Jelang Akhir Tahun, Mulai 29 Sampai 31 Desember 2025
PP tersebut mengatur formula kenaikan upah minimum, mulai dari Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), hingga Upah Minimum Sektoral di seluruh Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, sebelum menetapkan aturan tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah mempertimbangkan berbagai aspirasi dari sejumlah pihak, khususnya dari kalangan serikat buruh.
Dalam PP Pengupahan tersebut, formula kenaikan upah minimum ditetapkan sebagai berikut:
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)
BACA JUGA:Inspektorat Kabupaten Tanjab Barat Beri Penghargaan Kinerja Anti Korupsi
Berdasarkan formula tersebut, pemerintah melakukan simulasi besaran UMP 2026 secara nasional dengan menggunakan UMP 2025 sebagai acuan.
Simulasi dilakukan dengan asumsi inflasi sebesar 3 persen, pertumbuhan ekonomi 5 persen, serta indeks alfa 0,7.
Dari simulasi tersebut, estimasi kenaikan UMP secara nasional berada di kisaran 6,5 persen. Meski demikian, hasil simulasi ini bersifat nasional dan hanya menjadi gambaran awal.
Besaran UMP 2026 di setiap provinsi pada akhirnya dapat berbeda, karena penetapan resmi tetap ditentukan oleh masing-masing gubernur berdasarkan hasil perhitungan Dewan Pengupahan Daerah.