JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2026 berpeluang mengalami kenaikan signifikan.
Dewan Pengupahan Provinsi Jambi resmi menyelesaikan rapat pleno dan mengusulkan UMP Jambi 2026 naik sebesar Rp236.962 menjadi Rp3.471.497.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, mengatakan usulan tersebut saat ini tengah difinalisasi untuk selanjutnya diajukan kepada Gubernur Jambi agar ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).
“Dewan Pengupahan hanya mengusulkan. Penetapan UMP sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur,” ujar Akhmad Bestari, Jumat (19/12/2025).
BACA JUGA:Mutasi Polri! Tak Hanya PJU Polda Jambi, Ini Daftar Kapolres yang Diganti
Bestari menjelaskan, rekomendasi UMP 2026 dihitung menggunakan formula pengupahan terbaru dengan indeks alfa sebesar 0,7. Dari perhitungan tersebut, persentase kenaikan UMP Jambi 2026 mencapai 7,33 persen dibandingkan UMP tahun 2025.
“Dengan formula tersebut, UMP 2026 diusulkan sebesar Rp3.471.497,” jelasnya.
Ia menegaskan, angka yang diusulkan merupakan titik temu dari berbagai skema pengupahan yang diatur pemerintah, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha di daerah.
“Kenaikan Rp236 ribu ini tergolong signifikan jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” tegas Bestari.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mutasi Polri, Sejumlah Pejabat Utama Polda Jambi Diganti, Ini Daftarnya
Sebagai perbandingan, pada penetapan UMP 2025 lalu, Dewan Pengupahan Provinsi Jambi tidak mengusulkan kenaikan.
Saat itu, penyesuaian UMP hanya terjadi melalui diskresi Gubernur sebesar Rp50 ribu.
Sementara itu, pemerintah pusat telah menetapkan tenggat waktu penetapan UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025. Seluruh pemerintah provinsi diwajibkan menuntaskan proses penetapan UMP sebelum batas waktu tersebut.
Bestari menambahkan, laporan lisan terkait hasil rekomendasi Dewan Pengupahan telah disampaikan kepada Gubernur Jambi.