JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi masih terus mendalami kasus dugaan penyimpangan pajak parkir Pasar Angso Duo Jambi.
Sebelumnya, Kejari Jambi juga telah melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti dari kantor pengelola pasar Angso Duo Jambi.
Dalam penyelidikan kasus ini, kejaksaan telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi.
"Hingga saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan diinformasikan perkembangannya lagi," kata Kajari Jambi, Abdi Reza Fahlevi, Kamis 18 Desember 2025.
Saat ini pasca penggeledahan dan penyitaan barang bukti, jaksa penyidik telah memeriksa kurang lebih 25 orang saksi dari berbagai unsur.
Reza juga menjelaskan, puluhan saksi tersebut berasal dari berbagai pihak baik dari pengelola Pasar Angso Duo maupun dari unsur pemerintah maupun terkait lainnya.
Selain pemeriksaan saksi, jaksa Kejari saat ini juga tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan pajak parkir tersebut.
Jaksa penyidik sedang berkoordinasi untuk menghitung kerugian negara. Harapannya mudah-mudahan tidak perlu waktu lama, sehingga pihak Kejaksaan sudah bisa memastikan dan memutuskan siapa yang nantinya harus bertanggung jawab secara pidana.
BACA JUGA:Gasak 3 Sepeda Motor Sekaligus, 2 Pria Ini Ditangkap Tim Macan Polsek Pasar
"Segera nanti akan kami sampaikan siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus itu,” kata Abdi Reza Fahlevi.
Sebelumnya, Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jambi telah melakukan penggeledahan di Kantor Pengelola Pasar Angso Duo pada Rabu 26 November 2025 lalu.
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik menerima laporan bahwa pengelola parkir, PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), diduga tidak menyetorkan pajak parkir sejak Maret hingga Desember 2023.
Dokumen penting terkait administrasi keuangan dan pengelolaan pasar dari ruangan Direktur PT EBN Nur Jatmiko serta ruangan Kepala Pengelola Pasar Angso Duo turut menjadi target penggeledahan. Proses penggeledahan berlangsung lebih dari 2 jam.
BACA JUGA:Kapolresta Jambi Pimpin Pembukaan Latpraops Lilin 2025 dan Pengamanan Tahun Baru 2026