Terungkap! Kasus Penyerangan yang Tewaskan Sopir Angkutan Batu Bara, Korban Dilempar Bongkahan Batu Bara

Rabu 17-12-2025,17:21 WIB
Reporter : Junaidi
Editor : Risza S Bassar

Atas perbuatannya, Andrianto dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kategori :