Sebagai tambahan, PPPK paruh waktu memang dikontrak selama 1 tahun, dan perpanjangannya sangat bergantung pada evaluasi kinerja tahunan yang ketat, kebutuhan instansi, serta ketersediaan anggaran.
Jika kinerja baik, ada peluang diperpanjang atau diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, namun evaluasi buruk bisa menyebabkan kontrak tidak diperpanjang.
Ketentuan tentang sistem kerja PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).