“Orang lagi berdosa-dosa loe videokan, artinya sudah ada niatan. Kalau memang tidak ada niat, mengapa tidak dihancurkan?” tambahnya.
Jika rekaman itu benar diberikan ke orang lain untuk ditonton, maka unsur niat semakin kuat.
Hotman Paris juga menanggapi isu keterlibatan mantan suami Inara, Virgoun. Ia menegaskan, seseorang hanya bisa dijerat jika ada bukti yang jelas.
“Kalau ada bukti dia bikin video, kena Undang-Undang Pornografi. Kalau ada bukti dia menyebarkan, kena Undang-Undang ITE,” tutupnya.