KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal menggagalkan upaya seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rohingya, yang hendak memperoleh paspor Republik Indonesia dengan menggunakan identitas WNI.
Etnis Rohingya ini terungkap pada hari Selasa, 2 Desember 2025, melalui ketelitian petugas wawancara pada layanan percepatan paspor.
Pemohon yang mengaku berinisial M ini, awalnya mengajukan permohonan paspor baru dengan melampirkan dokumen kependudukan berupa KTP, KK, dan Akta Kelahiran Kota Batam.
Namun, petugas menemukan beberapa kejanggalan selama proses wawancara, termasuk keterangan pemohon yang berubah-ubah dan penggunaan bahasa Indonesia yang tidak fasih.
BACA JUGA:Angin Kencang! Atap Masjid dan 4 Rumah Warga di Kota Jambi Berterbangan
Karena mencurigakan, pemohon kemudian diarahkan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil pendalaman, ditemukan sejumlah bukti pada telepon genggam pemohon, berupa foto-foto pengungsi Myanmar, dokumen digital terkait Warga Negara Bangladesh dan Rohingya, serta beberapa foto kartu UNHCR.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih intensif keesokan harinya, pemohon akhirnya mengakui bahwa yang bersangkutan adalah etnis Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar ke Malaysia pada tahun 2013, dan masuk ke Indonesia pada Tahun 2020 masuk ke Indonesia secara ilegal melalui perairan Kepulauan Riau.
Yang bersangkutan berhasil memperoleh dokumen kependudukan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran pada saat tinggal di Batam dan SIM C yang diperoleh di Jakarta yang diduga digunakan untuk tinggal di Indonesia selayaknya WNI.
BACA JUGA:Pamen Polri Dipecat Terkait Kasus Tewasnya Dosen Perempuan
Pemohon juga mengaku telah menetap di Tanjung Jabung Barat dan sambil bekerja sebagai kenek truk ekspedisi sejak tahun 2024 dan menikah secara siri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur S Simanjuntak, menyatakan bahwa temuan ini merupakan bentuk kewaspadaan dan profesionalitas petugas dalam menjaga integritas dokumen negara.
“Paspor Republik Indonesia adalah dokumen resmi negara yang dilindungi hukum. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang berhak memilikinya. Setiap indikasi penyalahgunaan akan kami tindak tegas,” kata Guntur.
Saat ini, terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pendetensian dan yang bersangkutan terancam pidana sebagaimana diatur pada Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
BACA JUGA:Ini Penjelasan Luhut Soal Isu Kepemilikan di PT Toba Pulp Lestari