Sebagai langkah pencegahan, Kemenhut telah memberlakukan moratorium layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) untuk tata usaha kayu pada PHAT di areal penggunaan lain (APL).
Kebijakan ini diambil untuk menutup peluang penyalahgunaan skema tersebut dalam peredaran kayu ilegal, terutama di wilayah-wilayah yang rentan terhadap praktik pembalakan liar.