Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Sumatera, Kemenhut Cari Asal Muasalnya

Sabtu 29-11-2025,12:09 WIB
Reporter : nazila
Editor : nazila

JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan penjelasan resmi terkait viralnya video yang menampilkan kayu gelondongan hanyut terbawa banjir di beberapa daerah di Sumatera Utara.

Dari hasil identifikasi awal, Kemenhut mengungkapkan bahwa kayu-kayu tersebut diduga kuat berasal dari lahan milik Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang berada di areal penggunaan lain (APL).

Temuan ini muncul setelah tim teknis melakukan pendeteksian di lapangan dan menemukan adanya aktivitas penebangan di lokasi-lokasi yang termasuk dalam kategori APL.

BACA JUGA:Telkomsel Salurkan Bantuan dan Percepatan Pemulihan Jaringan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa meski berada di luar kawasan hutan negara, kayu alam yang berada di APL tetap mengikuti proses legalitas berdasarkan regulasi kehutanan.

Sistem yang digunakan untuk memastikan hal tersebut adalah SIPU atau Sistem Informasi Penataan Hasil Hutan.

Melalui sistem ini, setiap aktivitas pemanfaatan kayu wajib tercatat dan diawasi agar tidak terjadi pelanggaran.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Seleksi Tim Sepakbola Kota Jambi untuk Gubernur Cup 2026 Resmi Dimulai

Menurut Dwi, indikasi sementara mengarah pada dugaan bahwa kayu-kayu yang hanyut itu merupakan sisa-sisa tebangan lama yang telah lapuk dan kemudian tergerus oleh derasnya banjir bandang.

Meski demikian, Kemenhut menegaskan bahwa penyelidikan lebih mendalam masih diperlukan. Kondisi banjir yang masih berlangsung di beberapa titik membuat tim Gakkum belum mampu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Investigasi lapangan tetap harus dilakukan secara hati-hati mengingat area terdampak cukup luas, meliputi wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Kami perlu memastikan kondisi di lapangan benar-benar stabil sebelum memulai pengecekan detail," ujar Dwi.

BACA JUGA:Kerugian Bencana di Padang Pariaman Tembus Rp268,5 Miliar, Infrastruktur Rusak Parah

Selain itu, Dwi juga mengakui bahwa praktik pencucian kayu ilegal melalui skema PHAT bukan hal baru. Gakkum Kemenhut berkali-kali menemukan modus ini di berbagai daerah, termasuk wilayah yang kini mengalami banjir.

Modus tersebut biasanya dilakukan dengan memanfaatkan kawasan APL untuk menyamarkan asal-usul kayu hasil pembalakan liar agar terlihat seolah-olah legal.

Kategori :