Janji Diajak ke Kafe oleh Tantenya, Remaja 17 Tahun di Jambi Justru Diserahkan ke Pria Hidung Belang

Rabu 19-11-2025,12:09 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Malang nasib yang dialami oleh seorang remaja perempuan berinisial KR (17), yang merupakan anak dari warga Kota Jambi, TW (35).

Remaja ini, diduga jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Informasi yang didapat, korban diduga dieksploitasi secara seksual dan dia dijual kepada pria hidung belang.
Hingga saat ini, pelaku yang dilaporkan belum ditangkap oleh pihak kepolisian.

Peristiwa ini dilaporkan ke Polda Jambi pada tanggal 8 Oktober 2025 lalu, dengan nomor LP/B/337/X/2025/SPKT/POLDA JAMBI.

BACA JUGA:Jambi-Betung Cuma 2 Jam, Jalan Tol Trans Sumatera Terus Dikebut

Peristiwa ini terjadi pada 6 Desember 2024 di kawasan Jambi Luar Kota (Jaluko), Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam laporannya, ada 2 orang wanita yang dilaporkan berinisial RC dan WPS. Keduanya, diduga bertindak memfasilitasi eksploitasi korban.

Dilansir dari jambione.com, TW mengatakan bahwa anaknya mengalami trauma berat atas peristiwa yang dialaminya.

Sang anak kini sering panik, memegangi kepala dan tangan, serta menunjukkan reaksi berlebihan saat ditegur. 

BACA JUGA:Apple Siapkan Strategi Baru, iPhone Diluncurkan dalam Dua Fase Mulai 2026

Dia juga sudah membawa KR ke psikolog, dan kemudian merujuk korban ke psikiater dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk penanganan lebih lanjut.

“Anak saya sempat mengonsumsi obat pereda nyeri hingga lima tablet per hari untuk meredakan kecemasannya,” kata TW, hari Senin tanggal 17 November 2025 lalu.

Dari pengakuan KR, dia awalnya dijemput oleh tantenya sendiri, inisial L. Alasannya mau diajak nongkrong di kafe.

Alih-alih diajak nongkrong ke kafe, rupanya korban dibawa ke tempat lain.

BACA JUGA:Farenza Garden Merangin Raih Penghargaan API Award 2025

Kategori :