ROH kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A, E, F, dan H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.
Serem! Sabun Cair Palsu Beredar di E-Commerce, Pabriknya Dibongkar Polisi
Minggu 16-11-2025,10:54 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar
Kategori :
Terkait
Minggu 16-11-2025,10:54 WIB
Serem! Sabun Cair Palsu Beredar di E-Commerce, Pabriknya Dibongkar Polisi
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,20:28 WIB
Jangan Sampai Salah Jalur! Ini Jadwal One Way dan Ganjil-Genap Mudik 2026
Selasa 17-03-2026,20:13 WIB
Debut 19 Maret! Xiaomi SU7 Facelift Siap Meluncur, Jarak Tempuh Naik hingga 902 Km Sekali Cas
Selasa 17-03-2026,20:00 WIB
Anti Boncos! 7 Mobil Tua Pajak Murah yang Masih Worth It Dibeli di Tahun 2026
Selasa 17-03-2026,20:04 WIB
Upgrade Gahar! Vespa Primavera dan Sprint Pakai Mesin 180cc, Harga Nggak Naik
Selasa 17-03-2026,23:20 WIB
Lebaran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Prediksi Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
Terkini
Rabu 18-03-2026,12:57 WIB
Mudik Pakai Mobil Listrik Lebih Hemat 40 Persen, Ini Kata BYD
Rabu 18-03-2026,12:49 WIB
Kenalan dengan FCM di Xforce, Fitur Pintar Andalan yang Jaga Jarak Aman
Rabu 18-03-2026,12:35 WIB
Makin Ngebut! Vespa 180 cc Resmi Rilis di Indonesia, Ini Harga Terbarunya
Rabu 18-03-2026,12:16 WIB