ROH kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A, E, F, dan H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.
Serem! Sabun Cair Palsu Beredar di E-Commerce, Pabriknya Dibongkar Polisi
Minggu 16-11-2025,10:54 WIB
Editor : Risza S Bassar
Kategori :