Pasca Putusan MK, Akun Resmi Polri Unggah Pendapat Pakar Soal Polisi Duduki Jabatan Sipil

Jumat 14-11-2025,15:56 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Rullyandi mengatakan, tidak ada isu hukum terkait penempatan anggota Polri aktif di kementerian atau lembaga negara selama jabatan tersebut berada dalam ranah ASN dan bukan jabatan politik.

"Praktik penugasan Polri di luar struktur kepolisian tetap sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Postingan ini pun menimbulkan berbagai reaksi dari netizen. Ada yang mendukung, ada juga yang menolak.

"Mantap, biar anggota Polri bisa dapat pengalaman luas dan bisa bantu lebih banyak tugas negara di sektor ASN," kata akun Renobaskar.

BACA JUGA:Rujukan Berjenjang Ditiadakan, BPJS Sebut Pasien Kini Bisa Langsung ke Rumah Sakit Tipe A

"Sdh terima aja keputusan MK itu. Kalo mau jabatan sipil ya jadi sipil dlu.. lagian seneng bgt mau rangkap2...," kata akun elnawangelanwang.

"Ikutin aja putusan MK.. TNI aja bisa patuh terhadap putusan MK bahwa harus pensiun atau mengundurkan diri masa polri tidak malah cari pembelaan.." kata owen_kdi.

"Polri fleksibel juga ya bisa ambil peran lain yang masih nyambung ASN jadi makin banyak pengalaman juga buat mereka," kata dayatdanik.

Kategori :