Rujukan Berjenjang Ditiadakan, BPJS Sebut Pasien Kini Bisa Langsung ke Rumah Sakit Tipe A

Jumat 14-11-2025,14:00 WIB
Reporter : nazila
Editor : nazila

Kemenkes membagi layanan menjadi empat tingkatan, yakni layanan dasar di Puskesmas, Rumah Sakit Madya, Rumah Sakit Utama, serta Rumah Sakit Paripurna.

Nantinya dokter akan menentukan rujukan berdasarkan tingkat keparahan penyakit, sehingga pasien bisa langsung diarahkan ke rumah sakit yang tepat tanpa proses berbelit.

Kementerian Kesehatan menilai reformasi ini dapat meningkatkan efisiensi biaya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BACA JUGA:Operasi Nataru! Ini Skenario Pengamanan dan Pelayanan yang Disiapkan Korlantas Polri

Dengan pasien langsung mendapatkan penanganan di fasilitas yang sesuai, BPJS Kesehatan hanya perlu menanggung satu kali rujukan tanpa biaya tambahan akibat perpindahan rumah sakit.

Meski demikian, Kemenkes menegaskan bahwa pasien tetap harus memulai pemeriksaan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, seperti puskesmas atau klinik, sebelum mendapat rujukan ke rumah sakit yang sesuai kebutuhan medisnya.

Reformasi ini diharapkan dapat mempercepat layanan, menekan biaya, serta meningkatkan kualitas perawatan bagi seluruh peserta JKN.

Kategori :