Setelah dilakukan penyelidikan, tepatnya pada hari Selasa tanggal 11 November 2025, sekira pukul 10:00 Wib, Tim Opsnal yang dipimpin Aiptu Azhadi mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
Selanjutnya Tim Opsnal berhasil mengamankan terduka pelaku berinisial RM dan saat dilakukan introgasi singkat pelaku mengakui perbuatannya.
Rupanya, dia sudah memasang kamera di kamar rekannya itu sejak tanggal 3 November 2025.
"Awalnya saya hendak parkir mobil depan kos korban, namun saat itu saya melihat kunci rumah kos milik korban masih tergantung di pintu dan saat itu muncul niat saya untuk mengambil camera mobil dan kemudian memasangnya di kamar kos korban,” jelas pelaku.
BACA JUGA:Terlalu Sering Makan Ramen? Waspadai Dampaknya untuk Tubuh
Lebih lanjut pelaku menjelaskan bahwa setelah korban mengetahui hal tersebut, pelaku kemudian panik dan menghubungi korban melalui WhatsApp (WA) agar korban membuang kamera tersebut dan mengancam agar tidak memberitahukan perihal kejadian tersebut kepada orang lain.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly kepada awak media membenarkan perihal penangkapan tersebut.
"Benar, saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan instensif guna mengetahui motif pelaku, mengingat pelaku dan korban ini merupakan rekan kerja,” jelas Ruly.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 47 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
BACA JUGA:Dapat Surat SP2T, Pelapor Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Tahan Roy Suryo dkk
Subsider Pasal 14 ayat 1 huruf a dan c UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.