Kasus Penculikan Balita, HMI Desak Polisi Proses Hukum Oknum SAD yang Terlibat

Selasa 11-11-2025,19:55 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

“Aparat harus hadir melindungi korban, tapi tetap menghormati masyarakat adat. Pendekatan hukum harus disertai pembinaan dan edukasi, bukan stigma,” tambah Tomi Iklas, dilansir dari jambione.com.

HMI menilai kasus ini termasuk kejahatan berat. Dasar hukumnya KUHP Pasal 328–333 tentang penculikan dan UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 83 tentang perlindungan anak, yang memberikan sanksi pidana berat bagi pelaku penculikan dan perdagangan anak.

Berikut 7 Tuntutan HMI Cabang Bangko:

1. Transparansi Polres Merangin dalam pengusutan sindikat perdagangan anak.

2. Kesetaraan hukum bagi seluruh warga, termasuk SAD.

3. Pembinaan komunitas SAD sesuai Perda Gubernur Jambi No. 08 Tahun 2004 Pasal 22–23.

BACA JUGA:Raffi Ahmad Klarifikasi Isu Tunggakan Honor Rp250 Juta kepada Mantan Pengacara

4. Partisipasi Pemkab Merangin dalam pemulihan sosial dan penegakan hukum.

5. Implementasi perda Masyarakat Hukum Adat oleh Gubernur Jambi.

6. DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat.

7. Pembukaan posko pengaduan terkait dugaan penculikan dan perdagangan anak.

HMI memberi tenggat waktu 2×24 jam bagi aparat dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti tuntutan ini. “Kasus ini harus dikawal penuh agar keadilan bagi korban dan masyarakat terpenuhi,” pungkas Tomi Iklas.

Kategori :