JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Pemanggilan Roy Suryo Cs ini dijadwalkan dilakukan pada hari Kamis tanggal 13 November 2025.
"Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis (13 November 2025)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Senin 10 November 2025.
Namun Budi belum bisa memastikan ketiganya bakal hadir atau tidak, ia hanya membenarkan ketiganya dijadwalkan dipanggil Polda Metro Jaya pada Kamis tersebut.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Senin Tanggal 10 November 2025 Naik Rp8.000 menjadi Rp2,307 Juta per Gram
"Besok saya pastikan ke penyidik," katanya, dilansir dari ANTARA.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.
"Kami berharap para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, Jumat 7 November 2025.
Kepolisian menetapkan sebanyak 8 orang tersangka dalam kasus ini. Ada pun ke delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster, yakni klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.
BACA JUGA:Islam Jambi di Tengah Islam Nusantara: Historisitas, Multipolaritas, dan Kolaborasi Melayu Jambi
Iman mengungkapkan alasan penetapan delapan tersangka menjadi dua klaster dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.
"Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka," jelasnya.