JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menggagalkan aksi pencurian ikan oleh kapal asing berbendera Vietnam di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Kapal tersebut diduga mengangkut sekitar 80 ton ikan hasil curian yang telah dipindahkan ke kapal induk sebelum ditangkap oleh petugas.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa kapal Vietnam itu tertangkap tengah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711.
BACA JUGA:IHSG Menguat Didukung Ekonomi Domestik Stabil dan Data Global Positif
"Dengan penangkapan ini, total sudah enam kapal ikan asing dari Vietnam yang ditangkap di Laut Natuna Utara sepanjang tahun 2025," ungkap Ipunk. Kamis, 6 November 2025.
Penangkapan kapal tersebut sebenarnya terjadi pada Sabtu, 1 November 2025. Namun, karena mengalami kendala teknis, kapal itu harus diseret dari perairan Natuna menuju Batam menggunakan kapal pengawas PSDKP.
Proses penarikan berlangsung beberapa hari, hingga akhirnya kedua kapal tiba di Pangkalan PSDKP Batam pada Rabu, 5 November 2025.
BACA JUGA:Siapa Zohran Mamdani? Wali Kota Muslim Pertama dalam Sejarah Kota New York
Kapal dengan nama lambung HP 9213 TS berukuran 70 GT tersebut diketahui beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah.
Petugas Kapal Pengawas (KP) Barakuda 01 berhasil mengamankan tiga awak kapal termasuk nakhoda, yang semuanya merupakan warga negara Vietnam.
Kapal tersebut terdeteksi melalui sistem pusat komando (command center) KKP dan dipastikan melalui operasi pengawasan udara (airborne surveillance).
BACA JUGA:Bahaya Tersembunyi di Bulu Kucing yang Perlu Kamu Ketahui
Setelah mendapatkan sinyal aktivitas mencurigakan, KP Barakuda 01 yang dinakhodai Kapten Aldi Firmansyah segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan dan memeriksa kapal pada pukul 00.41 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, kapal Vietnam itu diketahui menggunakan alat tangkap pearl trawl atau pukat dasar, yang dilarang di Indonesia karena berpotensi merusak ekosistem laut.
Ipunk menjelaskan, alat tersebut biasanya dioperasikan oleh dua kapal yang menarik jaring secara bersamaan.