BACA JUGA:Terpilih Jadi Wali Kota New York, Zohran Mamdani Perintahkan Tangkap Netanyahu
Namun, satu kapal lain berhasil melarikan diri ke wilayah perbatasan sambil membawa hasil tangkapan sekitar 70-80 ton ikan, sementara kapal HP 9213 TS tertinggal dan berhasil diamankan.
Atas kejadian ini, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp22,6 miliar. Kapal HP 9213 TS diduga melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Perikanan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, kasus tersebut tengah diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam.
KKP menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kedaulatan laut Indonesia dan memberantas praktik pencurian ikan melalui peningkatan patroli serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku illegal fishing.