JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa registrasi program pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan dimulai pada akhir 2025. Ia meminta peserta yang memiliki tunggakan agar bersiap melakukan registrasi ulang, sebagai syarat agar status kepesertaan kembali aktif.
"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang," ujar Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 4 November 2025.
Menurutnya, peserta BPJS Kesehatan yang telah menyelesaikan proses registrasi ulang akan langsung kembali aktif dan bisa kembali memanfaatkan layanan kesehatan seperti semula. "Registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," tambahnya.
BACA JUGA:Nah! Purbaya Soroti BPJS Kesehatan Masih Beli Alkes yang Tidak Relevan
Cak Imin juga menjelaskan bahwa tunggakan iuran peserta yang termasuk dalam kategori pemutihan nantinya akan dibebankan kepada BPJS Kesehatan, bukan lagi menjadi tanggungan peserta.
"Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan," tutur Cak Imin.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan segera mengumumkan mekanisme dan ketentuan detail program pemutihan, termasuk siapa saja peserta yang memenuhi syarat.