Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), serta Pasal 10 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf c UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pelimpahan, Kejari Jambi langsung menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum.
"Kejaksaan Negeri Jambi memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan dalam waktu dekat," pungkasnya.