JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah pabrik dan 13 pipa gas di Cilegon, Banten. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017-2021.
"Penyitaan atas PT BIG (Banten Inti Gasindo) dalam bentuk tanah dan bangunannya dengan luas bidang tanah 300 meter persegi, dan bangunan kantor dua lantai yang berlokasi di Kota Cilegon. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 13 pipa milik PT BIG dengan total panjang mencapai 7,6 kilometer," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat 31 Oktober 2025.
Menurut Budi, penyitaan dilakukan sejak pekan lalu dan rampung pada 28 Oktober 2025 dengan pemasangan plang sita. PT Banten Inti Gasindo, yang termasuk dalam ISARGAS Group, disita karena dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas tersebut.
BACA JUGA:Resmi dibuka! KTT APEC 2025 di Korsel Bahas Perdagangan Bebas, Digitalisasi, dan Rantai Pasok Global
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang mencapai 15 juta dolar AS.
"Adapun diketahui bahwa aset-aset tersebut juga dikuasai oleh tersangka saudara AS (Arso Sadewo)," tambah Budi dikutip dari Antara.
Kasus ini bermula dari pengesahan RKAP PT PGN Tahun 2017 yang tidak mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, dokumen kerja sama ditandatangani, dan seminggu kemudian PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar AS.
KPK telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE 2006–2023), Danny Praditya (Direktur Komersial PGN 2016-2019), mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso, serta Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo, yang kini semuanya telah ditahan.
BACA JUGA:Prabowo Ajak APEC Perkuat UMKM dan Lawan Kejahatan Lintas Batas demi Ekonomi Inklusif