JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberhentikan 3 aparatur sipil negara (ASN) sepanjang Januari hingga September 2025.
Dari 3 orang itu, 2 di antaranya dipecat karena pelanggaran disiplin berat, sementara 1 lainnya tersandung kasus korupsi.
“Sudah 3 pegawai kita berhentikan sesuai keputusan Badan Kepegawaian Negara,” kata Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Hariyanto, Jumat tanggal 24 Oktober 2025.
Hariyanto menjelaskan, 2 ASN terbukti tidak masuk kerja selama 28 hari tanpa keterangan, sedangkan satu pegawai diberhentikan karena terlibat tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Wah! Aksi Beli Investor Besar Dorong Kebangkitan Harga Bitcoin
Selain pemecatan, BKD juga menjatuhkan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah kepada tiga ASN lainnya.
Mereka terbukti melanggar aturan netralitas pegawai negeri saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun lalu.
Tak hanya itu, 5 ASN lain kini diberhentikan sementara karena tengah tersandung kasus hukum. Kasus yang menjerat mereka antara lain dugaan penyelewengan dana di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta kasus penipuan.
“Kalau nanti sudah inkracht, keputusan status mereka akan diserahkan ke BKN untuk dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Hariyanto.
BACA JUGA:Putin Tunjukkan Sikap Tegas terhadap Trump, Rusia Tak Akan Takluk kepada Amerika
Ia menambahkan, selama proses hukum berjalan, para ASN tersebut masih menerima 50 persen gaji pokok.
Pemprov Jambi, kata dia, terus memperkuat pembinaan dan pengawasan disiplin pegawai.
Landasan hukumnya antara lain Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 4 Tahun 2019 tentang pedoman pembinaan disiplin ASN, serta Pergub Nomor 19 Tahun 2021 tentang kode etik ASN.
“Regulasi sudah lengkap, sudah disosialisasikan. Sekarang tinggal kemauan ASN untuk mematuhinya,” kata Hariyanto.
Berdasarkan data BKD, saat ini terdapat 12.671 ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.